Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Bidang Penetapan, Pendataan, Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan Daerah dibantu oleh :
- Sub Bidang Penetapan Pendapatan Daerah
- Sub Bidang Pendataan Pendapatan Daerah
- Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan Daerah
Masing-masing sub bidang dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala bidang.