BIDANG PERBENDAHARAAN
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan perbendaharaan dan pengelolaan kas daerah
FUNGSI
- Pemrosesan administrasi usulan penunjukan pejabat pengelola keuangan dan SKPD;
- Penerbitan Keputusan Bupati tentang pembukuan rekening bendahara SKPD;
- Pelaksanaan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah dan penempatan kelebihan kas dalam bentuk setara kas dan atau inventasi jangka pendek;
- Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh BANK yang telah ditunjuk;
- Pelaksanaan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
- Pelaksanaan verifikasi dan rekonsiliasi terhadap laporan realisasi, data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan rekening koran;
- Pengelolaan utang dan piutang daerah;
- Pelaksanaan verifikasi atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- Pelaksanaan penerbitan SP2D dan kelengkapannya;
- Pelaksanaan verifikasi dan penerbitan usulan SKPP;
- Pengkoordinasian dan kerjasama antar lembaga instansi terkait kegiatan bidang pembendaharaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Perbendaharaan memiliki tiga sub bidang yaitu;
- Sub Bidang Kebijakan Belanja dan Pengelolaan Kas Daerah, mempunyai fungsi:
- Menyusun usulan Keputusan Bupati tentang pembukaan dan penutupan rekening bendahara SKPD;
- Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank yang telah ditunjuk;
- Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- Menyelenggarakan buku kas umum bendahara umum daerah dan buku pembantu yang diperlukan;
- Melaksanakan rekonsialisasi terhadap pelaporan realisai, data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan rekening koran;
- Melaksanakan penempatan uang daerah dengan membuat rekening kas umum daerah penempatan kelebihan kas dalam bentuk setara kas dan /atau investasi jangka pendek;
- Melaksanakan verifikasi penerimaan dan pengeluaran kas SKPD;
- Menyusun dan menyediakan laporan aliran kas secara periodi;
- Melaksanakan verifikasi SP2D dan kelengkapannya;
- Melaksanakan pemindahan kas dari rekening kas umum daerah;
- Menyiapkan program kerja Sub Bidang Pengelolaan Belanja Langsung;
- Menyiapkan dan melaksanakan proses penatausahaan belanja langsung;
- Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan korelasi dengan sub bagian tata usaha dan seluruh sub bagian yang ada dalam rangka penyusunan kebijakan penatausahaan belanja langsung sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan program;
- Menginventarisasi dan mengevaluasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas sub bidang Pengelolaan Belanja Langsung;
- Mengumpulkan, mengolah serta menyajikan data dan informasi untuk mendukung penyusunan laporan keuangan daerah;
- Meneliti kelengkapan atas pengajuan SPM Belanja Langsung oleh SKPD;
- Menyiapkan penerbitan SP2D SKPD dan kelengkapannya;
- Menyiapkan bahan kebijakan pembendaharaan, pengelolaan dan penatausahaan belanja langsung;
- Menyiapkan bahan keputusan Kepala Daerah tentang penunjukan Bank pengelola kas daerah;
- Membantu fasilitas sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
- Melaksanakan tugas tambahan dalam rangka penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).
- Menyiapkan program kerja sub bidang pengelolaan belanja tidak langsung;
- Menyiapkan dan melaksanakan proses pengelolaan belanja tidak langsung;
- Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan korelasi dengan sub bagian tata usaha dan seluruh sub bidang yang ada dalam rangka penyusunan kebijakan pengelolaan belanja tidak langsung sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan program;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas sub bidang pengelolaan belanja tidak langsung;
- Mengumpulkan, mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan daerah;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi gaji pegawai;
- Melakukan perhitungan gaji pegawai;
- Melaksanakan pengelolaan belanja bantuan sosial dan hibah;
- Membantu memproses penerbitan surat keputusan pemberhentian pembayanaran (SKPP);
- Meneliti kelengkapan atas pengajuan SPM belanja tidak langsung oleh SKPD;
- Menyusun laporan yang berkaitan dengan pengelolaan belanja tidak langsung.

PRODUK HUKUM
DOKUMEN LAINNYA
HUBUNGI KAMI
- perbendaharaantanggamus@gmail.com
GALERI





Previous
Next

IT BPKD
Kab.tanggamus