BIDANG PENERIMAAN, EVALUASI DAN
PENGENDALIAN PENDAPATAN DAERAH
Tugas Pokok dan Fungsi
- Melaksanakan sebagian tugas bidang yang meliputi penerimaan, keberatan, evaluasi dan pengendalian untuk melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang penerimaan, evaluasi dan pengendalian pendapatan daerah lainnya
- Perumusan bahan kebijakan teknis pelaksanaan pemungutan PAD
- Perumusan produk hukum perpajakan daerah
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemungutan PAD
- Pelaksanaan koordinasi peningkatan potensi PAD
- Pelaksanaan evaluasi pemungutan daerah
- Pelaksanaan pemeriksaan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah
- Pelaksanaan proses atas permohonan pengurangan keberatan dan banding ketetapan pajak daerah
- Pelaksanaan proses penagihan piutang pajak daerah
- Pelaksanaan sosialisasi perpajakan daerah
- Pelaksanaan penertiban pajak daerah
- Pelaksanaan penerimaan dan pembukuan
- Pelaksanaan verifikasi pajak daerah
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan
Sub Bidang Penerimaan dan Keberatan Pendapatan Daerah
- Melakukan penyampaian SKPD/SPPT/DHKP dan daokumen lainnya di wilayah kecamatan se Kabupaten Tanggamus
Melakukan proses penagihan pajak daerah - Melakukan penagihan piutang pajak daerah
- Melakukan proses penertiban pajak daerah
- Melakukan evaluasi dan menyusun laporan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Penerimaan, Evaluasi dan Pengendalian Pajak Daerah
Sub Bidang Evaluasi Pendapatan Daerah
- Melakukan monitoring dan evaluasi pemungutan PAD
- Melakukan monitoring, pengawasan dan evaluasi penggunaan sarana dan prasarana perpajakan daerah dan PAD
- Menyusun bahan koordinasi penyidikan dengan aparat penegak hukum
- Melakukan pengumpulan data potensi retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD
- Melakukan evaluasi pemungutan pajak daerah
- Melakukan pemberian rekomendasi dalam penyusunan petunjuk teknis pemungutan retribusi daerah
- Menyusun data potensi retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD
- Melakukan sosialisasi pelaksanaan peraturan daerah terkait dengan pendapatan daerah
- Melakukan pembinaan teknis atas pemungutan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD
- Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan seksi evaluasi
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Penerimaan, Evaluasi dan Pengendalian Pajak Daerah
Sub Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah
- Menyusun rencana anggaran PAD
- Melakukan pengumpulan bahan dalam menyusun kebijakan perencanaan yang berkaitan dengan program peningkatan PAD
- Mengumpulkan data dan mengelola sumber-sumber pendapatan daerah lainnya
- Melakukan pengendalian operasional program system aplikasi administrasi pajak daerah
- Memproses pemeriksaan kewajiban perpajakan daerah
- Memproses pemeriksaan kewajiban retribusi dan lain-lain PAD yang sah
- Menyusun data realisasi pajak dan retribusi daerah untuk perhitungan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah
- Menyusun bahan penyusunan produk hukum perpajakan daerah
- Menyusun laporan pertanggungjawaban terhadap penyusunan laporan pelaksanaan tugas seksi pengendalian
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Penerimaan, Evaluasi dan Pengendalian Pajak Daerah


Galeri












Previous
Next