BIDANG ANGGARAN
Tugas dan Fungsi
Bidang Anggaran mempunyai tugas menghimpun, mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan anggaran.
Bidang Anggaran mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang;
Pelaksanaan program dan kegiatan; - Pelaksanaan pembinaa, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Anggaran dibantu oleh:
- Sub Bidang Pengendalian Anggaran
- Sub Bidang Penyusunan Anggaran
- Sub Bidang Kebijakan Anggaran
Sub Bidang Pengendalian Anggaran
Sub Bidang Pengendalian Anggaran mempunyai fungsi :
- Menyiapkan program kerja sub bidang pengendalian anggaran;
- Menyiapkan dan melaksanakan pengendalian Anggaran;
- Menyiapkan penyusunan anggaran kas;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pengendalian anggaran;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang pengendalian anggaran;
- Melaksanakan tugas tambahan dalam rangka penerbitan surat penyediaan dana SKPD; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Kebijakan Anggaran
Sub Bidang Kebijakan Anggaran mempunyai fungsi :
- Menyiapkan program kerja sub bidang kebijakan anggaran;
- Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan anggaran;
- Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan korelasi dengan seluruh sub bidang yang ada dalam rangka penyusunan kebijakan anggaran sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan program;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas sub bidang kebijakan anggaran sebagai bahan untuk pemecahan masalahnya;
- Menyiapkan bahan dalam menyusun petunjuk teknis kebijakan pelaksanaan APBD;
- Menyiapkan bahan kelengkapan administrasi sebagai bahan evaluasi tim anggaran pemerintah daerah;
- Melaksanakan penerbitan surat penyediaan dana SPD- SKPD;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pengendalian anggaran;dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Penyusunan Anggaran
Sub Bidang Penyusunan Anggaran mempunyai fungsi:
- Menyiapkan program kerja bidang penyusunan anggaran;
- Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan penyusunan APBD;
- Melaksanakan koordinasi, sinkoronisasi dan korelasi dengan sub bagian tata usaha dan seluruh sub bidang yang dalam rangka penyusunan program kerja daerah sebagai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja badan serta bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas sub bidang penyusunan APBD dan APBD menyusun bahan untuk pemecahan masalahnya;
- Menyiapkan bahan dan data dalam menyusun APBD dan APBD perubahan;
- Menyiapkan bahan dan data dalam menyusun nota keuangan;
- Menyiapkan bahan dan data dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA);
- Menyiapkan data dalam menyusun anggaran kas;
- Melaksanakan tugas tambahan dalam rangka penerbitan surat penyediaan dana SPD-SKPD; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Peraturan Bupati
Tahun 2021
Tahun 2022
Hubungi kami
- anggaran.bpkdtanggamus@gmail.com

IT BPKD
Kab.Tanggamus