BIDANG ASET
TUGAS POKOK
Bidang Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Badan Pengelola Keuangan Daerah
FUNGSI
Bidang Aset Daerah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan dan bimbingan teknis dibidang Aset Daerah.
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang Aset Daerah.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada bidang aset daerah.
- Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang Aset Daerah.
- Pelaksanaan program dan petunjuk teknis dibidang aset daerah.
- Pengawasan, pembinaan dan pengendalian dibidang aset daerah.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
- Pelaksanaan komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain dibidang aset daerah.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Aset Daerah dibantu oleh:
- Sub Bidang Penatausahaan Aset Daerah;
- Sub Bidang Pemanfaatan dan Monitoring Evaluasi Aset Daerah;
- Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset Daerah;
Sub Bidang Penatausahaan Aset Daerah mempunyai fungsi:
- Menyusun rencana kerja Sub Bidang Penatausahaan Aset Daerah
- Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan
- Mengkoordinasikan kegiatan bawahan lingkup Sub Bidang Penatausahaan Aset Derah
- Melakukan pemantauan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan tugas
- Melaksanakan Penatausahaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Tanggamus
- Menyusun standarisasi harga barang daerah Kabupaten Tanggamus
- Menyusun buku induk inventarisasi aset/barang daerah Kabupaten Tanggamus
- Melakukan pengolahan data base aset / barang daerah Kabupaten Tanggamus
- Memberi masukan kepada atasan sebagai bahan dalam penyusunan program
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan
- Membuat laporan hasil kerja Sub Bidang Penatausahaan Aset Derah
- Melakukan tugas-tugas kedinasan yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset Daerah mempunyai fungsi :
- Menyusun rencana kerja Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset Daerah.
- Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan.
- Mengkoordinasikan kegiatan bawahan lingkup Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset Daerah.
- Melakukan pemantauan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pemindahtanganan dan penghapusan aset daerah di Kabupaten Tanggamus.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan.
- Membuat laporan hasil kerja Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset Daerah
- Melakukan penyimpanan dokumen dan administrasi aset daerah.
- Melakukan penghimpunan usulan pengurus barang di Lingkungan Kabupaten Tanggamus
- Menyiapkan bahan usul pengangkatan / pemberhentian pengurus barang
- Melakukan tugas-tugas kedinasan yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Bidang Pemanfaatan dan Monitoring Evaluasi Aset Daerah mempunyai fungsi :
- Menyusun rencana kerja Sub Bidang Pemanfaatan dan Monitoring Evaluasi Aset Daerah.
- Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan.
- Mengkoordinasikan kegiatan bawahan lingkup Sub Bidang Pemanfaatan dan Monitoring Evaluasi Aset Daerah.
- Melakukan pemantauan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan petunjuk teknis pengelolaan aset daerah di Kabupaten Tanggamus.
- Melaksanakan pembinaan administrasi aset daerah bagi pengurus barang SKPD di Kabupaten Tanggamus.
- Melaksanakan pemanfaatan dan monitoring evaluasi aset daerah di Kabupaten Tanggamus.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan.
- Membuat laporan hasil kerja Sub Bidang Pemanfaatan dan Monitoring Evaluasi Aset Daerah.
- Menganalisa kebutuhan barang daerah (RKBU dan RKPBU) Kabupaten Tanggamus.
- Melakukan tugas-tugas kedinasan yang diperintahkan oleh atasan.

PRODUK HUKUM
MODUL PELATIHAN
GALERI









Previous
Next
HUBUNGI KAMI
- +6282185563030
- bidangasettgm@gmail.com

IT BPKD
Kab.Tanggamus